LAMPIRAN I
PENEMPATAN DAN PERINCIAN TEKNIS
PENERANGAN –PENERANGAN DAN SOSOK – SOSOK BENDA
Definisi
Istilah ” tiang di atas badan ” berarti ketinggian diatas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.
Penempatan dan Pemisahan tegak lurus Penerangan ;
Di kapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan tiang harus di tempatkan sebagai berikut :
Penerangan tiang depan atau jika hanya dipasang satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian diatas badan tidak kurang dari 6 meter dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter maka tidak pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian diatas badan lebih dari 12 meter.
Bilamana dipasang 2 penerangan tiang, penerangan tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.
Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala keadaan trim normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari penerangan tiang depan, bilamana terlihat dari permukaan laut pada jarak 100 meter dimuka linggi depan.
Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk tidak kurang dari 2,5 meter.
Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh memasang penerangan yang teratas pada ketinggian yang kurang dari 2,5 meter diatas tutup. Tetapi bilamana penerangan tiang dipasang sebagai tambahan penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan,maka penerangan tiang demikian itu harus dipasang sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada penerangan-penerangan lambung.
Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain harus ditempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang didepan atau penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa apabila dipasang ditiang belakang, penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan
Tiang depan.
- Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang ditentukan didalam Aturan 23 (a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada diatas dan bebas dari semua
penerangan dan rintangan lain, kecuali sebagaimana yang termaksud didalam su paragrap (ii) ;
- Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang penerangan-penerangan keliling yang ditentukan oleh Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu boleh dipasang diatas penerangan-penerangan tiang belakang atau tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam hal yang terahir itu syarat-syarat Seksi 3 (c) Lampiran ini harus dipenuhi.
Penerangan-penerangan lambung kapal tenaga harus ditempatkan pada ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga perempat tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak boleh ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh penerangan-penerangan geladak.
Penerangan-penerangan lambung , jika dalam lentera gabungan dan dipasang di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter dibawah penerangan tiang.
Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga penerangan dipasang bersusun tegak lurus, penerangan-penerangan demikian itu harus berjarak sebagai berikut :
- Di kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 2 meter, dan penerangan yang terendah dari penerangan-penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 4 meter diatas badan.
- Di kapal yang panjangnya 20 meter, penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 1 meter, dan penerangan yang terendah dari penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 2 meter diatas badan.
iii. Bilamana diperlihatkan tiga penerangan, penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara yang sama.
Penerangan yang terendah dari kedua penerangan keliling yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus berada pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari dua kali jarak antara kedua penerangan tegak lurus.
Penerangan labuh depan yang ditentukan didalam Aturan 30 (a) (i) bilamana dipasang dua penerangan labuh belakang.
Di kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih, penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 6 meter diatas badan.
Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
Bilamana penerangan tiang disyaratkan bagi kapal tenaga, maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak boleh lebih dari 100 meter. Penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat panjang kapal diukur dari linggi depan.
Di kapal tenaga yang panjangya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan lambung tidak boleh ditempatkan didepan penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan di lambung atau didekatnya.
Bilaman penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i) atau Aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan penerangan belakang, penerangan-penerangan keliling ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah melintang kapal tidak kurang dari 2 meter diukur dari sumbu membujur kapal.
Perincian tentang Letak Penerangan Penunjuk arah bagi kapal ikan, kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan didalam air.
Penerangan yang menunjukan arah alat penangkap ikan yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan didalam Aturan 26 (c) (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling yang ditentukan didalam Aturan 26 (c) (i) dan tidak lebih rendah dari pada penerangan-penerangan lambung.
Penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda di kapal yang sedang mengeruk atau yang sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukan sisi yang ada rintangannya dan/atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang ditentukan didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang sejauh mungklin, tetapi bagaimanapun juga tidak kurang dari 2 meter diukur dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 27 (d) (i) dan (ii). Bagaimana juga penerangan atau sosok benda yang teratas dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini tidak akan lebih tinggi dari pada penerangan atau sosok-sosok benda yang terbawah dari tiga penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 27 (b) (i) dan (ii).
Tedeng untuk Penerangan Lambung
Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam kusam dan memenuhi syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini. Di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu, jika harus memenuhi syarat-syarat Seksi 9 Lampiran ini, harus dipasangi tedeng dalam yang dicat hitam kusam. Dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak lurus tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian merah, tedeng luar tidak perlu dipasangi.
Sosok-sosok Benda
Sosok benda harus berwarna hitam dan dengan ukuran-ukuran berikut :
Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter ;
Kerucut harus dengan bidang alas yang garis tengahnya tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya ;
Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya ;
Sosok belah ketupat harus terdiri dari dua kerucut sebagaimana yang diuraikan dengan jelas didalam sub paragrap (ii) diatas yang mempunyai bidang alas persekutuan.
Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda harus sekurang-kurangnya 1,5 meter
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran-ukuran yang lebih kecil tetapi sebanding dengan ukuran kapal dan jarak antaranya boleh dikurangi sesuai dengan itu.
Perincian Warna Penerangan
Kromatisitas semua penerangan bavigasi, harus sesai dengan standar berikut yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh komisi Internasional tentang penerangan ( CIE ). Batas-batas daerah untuk masing-masing warna ditentukan dengan menunjukan koordinat titik-titik sudut, sebagai berikut :
Putih
x 0,525 0,525 0,452 0,310 0,310 0,443
y 0,382 0,440 0,440 0,348 0,283 0,382
`
Hijau
x 0,028 0,009 0,300 0,203
y 0,385 0,723 0,511 0,356
Merah
x 0,680 0,660 0,735 0,721
y 0,320 0,320 0,265 0,259
Kuning
x 0,612 0,618 0,575 0,575
y 0,382 0,382 0,425 0,406
Intensitas Cahaya
Intensitas cahaya minimum dari penerangan-penerangan harus dihitung dengan menggunakan rumus :
I = 3,43 x 106 x T x D² x K-D
Dengan ketentuan :
I : intensitas cahaya dalam lilin dalam kondisi kerja
T : faktor ambang 2 x 10-7 lux
D : jarak tampak ( jarak pancar ) penerangan dalam mil laut
K : daya hantar atmosfera
Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan nilai K itu harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil laut.
Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu diberikan didalam tabel berikut :
Jarak tampak ( jarak pancar )Penerangan dalam mil lautD | Intensitas cahaya peneranganDalam lilin untuk K = 0,8I |
123456 | 0,94,312275294 |
Catatan : Intensitas cahaya maksimum dari penerangan-penerangan navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang mengganggu .
Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang dapat diatur.
Sektor-sektor mendatar
- Kearah depan penerangan-penerangan lambung jika dipasang di kapal harus memperlihatkan intensitas cahaya minimum yang disyaratkan. Intensitas cahaya harus berkurang sampai praktis lenyap antara 1 derajat dan 3 derajat diluar sektor-sektor yang ditetapkan.
- Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang serta pada 22,5° dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan lambung, intensitas cahaya minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan meliputi busur cakrawala sampai dengan 5 derajat didalam batas-batas dari sektor-sektor yang ditentukan dadalam Aturan 21. Dari 5 derajat didalam sektor-sektor yang ditentukan, kuat cahaya harus berkurang secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap diarah yang tidak lebih dari 5° diluar sektor yang ditentukan.
Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau bangunan-bangunan meliputi busur tang lebih besar dari 6°, kecuali penerangan-penerangan labuh yang ditentukan didalam Aturan 30 yang tidak perlu disuatu ketinggian diatas badan yang tidak memungkinkan.
Sektor-sektor Tegak lurus
Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang kecuali penerangan-penerangan di kapal-kapal layar, akan menjamin bahwa :
- Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan disetiap sudut dari 5° diatas sampai 5° dibawah bidang mendatar.
Bagi penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik, perincian-perincian ini sedapat mungkin harus disesuaikan :
Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu harus dipertahankan disetiap sudut dari 5° diatas sampai 5° dibawah bidang mendatar.
Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan dari 25° diatas sampai 25° dibawah bidang mendatar.
Intensitas penerangan-penerangan bukan penerangan listrik
Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang diuraikan secara terperinci didalam Tabel yang diberikan didalam Seksi 8 Lampiran ini
Penerangan Olah Gerak
Lepas dari pada ketentuan-ketentuan paragrap 2 (f) Lampiran ini, penerangan olah gerak yang ditentukan didalam Aturan 34 (b) itu harus ditempatkan dibidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan tiang, dan apabila mungkin pada ketinggian minimum dua meter tegak lurus diatas penerangan tiang depan, dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus dipasang tidak kurang dari dua meter tegak lurus diatas ataupun dibawah penerangan tiang belakang.
Di kapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang, penerangan olah gerak itu, jika dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang dengan jarak tidak kurang dari dua meter.
Persetujuan
Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.
LAMPIRAN II
ISYARAT – ISYARAT TAMBAHAN BAGI KAPAL – KAPAL NELAYAN
YANG SEDANG MENANGKAP IKAN YANG SALING BERDEKATAN
Umum
Penerangan-penerangan yang disebutkan disini, jika diperlihatkan sesuai dengan Aturan 26 (d), harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan itu harus terpisah sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi pada ketinggian yang lebih rendah dari pada penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 26 (b) (i) dan (c) (i).
Penerangan-penerangan itu harus dapat kelihatan keliling cakrawala dari jarak sekurang-kurangnya 1 mil tetapi dari jarak yang lebih dekat dari pada penerangan-penerangan yang ditentukan oleh Aturan-aturan ini bagi kapal-kapal ikan.
Syarat-syarat bagi Kapal-kapal Dogol
Kapal-kapal bilamana sedang menangkap ikan dengan dogol, entah menggunakan pukat dasar entah pukat laut dalam, boleh memperlihatkan :
Bilamana sedang memasang pukat-pukatnya : dua penerangan putih bersusun tegak ;
- Bilamana sedang menarik pukat-pukatnya : satu penerangan putih diatas satu penerangan merah bersusun tegak lurus ;
iii. Bilamana pukat tersangkut disuatu rintangan : dua penerangan merah bersusun tegak lurus.
Masing-masing kapal yang sedang menangkap ikan dengan dogol secara berpasangan boleh memperlihatkan :
Pada malam hari : lampu sorot diarahkan kedepan dan kearah kapal lain dari pasangan itu ;
- Bilamana sedang memasang atau menarik pukat-pukatnya atau bilamana pukat-pukatnya tersangkut disuatu rintangan, penerangan-penerangan yang ditentukan didalam Aturan 2 (a) diatas.
Isyarat-isyarat bagi Kapal-kapal Jaring lingkar
Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dengan alat penangkap ikan jaring lingkar boleh memperlihatkan dua penerangan kuning bersusun tegak lurus.
Penerangan-penerangan ini harus berkedip secara berganti-ganti setiap detik dan dengan waktu nyala dan waktu padam yang sama. Penerangan-penerangan ini hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal terganggu oleh alat penangkap ikannya.
LAMPIRAN III
PERINCIAN – PERINCIAN TEKNIS TENTANG ALAT – ALAT ISYARAT BUNYI
Suling
Frekuensi-frekuensi dan Jarak Dengar
Frekuensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 – 700 Hz.
Jarak dengar isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekuensi-frekuensi itu yang dapat meliputi frekuensi dasar dan atau satu atau beberapa frekuensi yang lebih tinggi, yang terletak dalam batas 180 – 700 Hz ( ± 1 persen ) dan yang menghasilkan tingkat-tingkat tekanan bunyi yang disebutkan secara terperinci didalam paragrap 1 (c) dibawah ini.
Batas-batas dari Frekuensi-frekuensi Dasar
Untuk menjamin keragaman yang luas dari ciri-ciri suling, frekuensi dasar sebuah suling harus terletak diantara batas-batas :
- 70 – 200 Hz bagi kapal yang panjangnya 200 meter atau lebih ;
- 130 – 350 Hz bagi kapal yang panjangnya 75 meter, tetapi kurang dari 200 meter ;
iii. 250 – 700 Hz bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 meter.
Kekuatan Isyarat Bunyi dan Jarak Dengar
Suling yang dipasang di kapal didalam arah kekuatan maksimum dari suling itu dan disuatu tempat yang jaraknya 1 meter dan suling itu harus menghasilkan suatu tingkat tekanan bunyi didalam sekurang-kurangnya 1 bidang ⅓ oktaf didalam batas-batas frekuensi-frekuensi 180 – 700 Hz ( ± 1 persen ) yang tidak lebih kecil dari pada angka yang sesuai dengan yang tercantum didalam tabel dibawah ini :
Panjang KapalDalam meter | Tingkat lebar bidang⅓ oktaf di 1 meter dBDengan acuan 2 x 10-5 N/m2 | Jarak dengarDalam mil laut |
200 atau lebih 75 atau lebih tetapiKurang dari 200 20 atau lebih tetapiKurang dari 75 Kurang dari 20 | 143 138 130 120 | 2 1,5 1 0,5 |
Jarak dengar didalam tabel diatas itu digunakan sebagai informasi dan merupakan perkiraan jarak yang pada jarak itu bunyi suling dapat terdengar disumbu depannya dengan 90% kemungkinan dalam keadaan cuaca tenang disebuah kapal dengan tingkat kebisingan latar belakang rata-rata di pos-pos pendengaran ( diambil sebesar 68 dB didalam bidang oktaf yang dipusatkan di 500 Hz ).
Didalam praktek, jarak terdengarnya bunyi suling itu sangat berubah-ubah dan tergantung sekali pada keadaan cuaca, nilai-nilai yang diberikan itu dapat dianggap sebagai nilai-nilai khas, tetapi dalam kondisi angin kencang atau keadaan tingkat kebisingan sekitar yang tinggi di pos pendengaran, jarak dengar itu dapat banyak berkurang.
Sifat-sifat Arah
Tingkat tekanan bunyi sebuah suling yang berarah disumbu disetiap arah dibidang mendatar didalam ± 45° dari sumbu tidak boleh lebih dari 4 dB dibawah tingkat tekanan bunyi diarah lain manapun dibidang mendatar itu tidak boleh lebih dari 10 dB dibawah tekanan bunyi yang ditentukan disumbu itu sehingga jarak dengan disetiap arah akan sekurang-kurangnya sama dengan setengah jarak dengar disumbu depan.
Tingkat tekanan bunyi itu harus diukur didalam bidang ⅓ oktaf yang menentukan jarak dengar tersebut.
Penempatan Suling-suling
Bilamana sebuah suling berarah akan digunakan sebagai satu-satunya suling di kapal, suling itu harus dipasang dengan kekuatan maksimumnya diarahkan lurus kedepan.
Suling harus ditempatkan setinggi mungkin di kapal untuk mengurangi tertahannya bunyi yang dihasilkan itu oleh rintangan-rintangan, demikian juga untuk membatasi bahaya rusaknya indera pendengaran petugas hingga serendah mungkin. Tingkat tekanan bunyi isyarat sendiri dari kapal di pos-pos pendengar tidak boleh lebih dari 110 dB ( A) dan sedapat mungkin tidak lebih dari 100 dB (A).
Pemasangan lebih dari Satu Suling
Jika suling-suling dipasang dengan jarak lebih dari 100 meter, maka harus ditata sedemikian rupa hingga suling-suling itu tidak dibunyikan secara serentak.
Sistem Suling Gabungan
Jika oleh adanya rintangan-rintangan sehingga isyarat bunyi dari suling tunggal atau salah satu dari suling-suling yang diacukan didalam paragrap 1 (f) diatas itu sekiranya mempunyai zona yang tingkat isyaratnya sangat kurang dianjurkan agar memasang suatu sistem suling gabungan dengan maksud untuk mengatasi pengurangan ini.
Untuk memenuhi maksud-maksud dari Aturan-aturan ini sistem suling gabungan harus dianggap sebagai suling tunggal.
Suling-suling dari sistem suling gabungan harus ditempatkan secara terpisah dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter dan ditata untuk dibunyikan secara serentak, frekuensi salah satu suling yang manapun harus berbeda dengan frekuensi suling-suling yang lain dengan nilai sekurang-kurangnya 10 Hz.
Genta atau Gong
Intensitas Isyarat
Genta atau gong atau alat bunyi lain yang mempunyai ciri-ciri bunyi yang serupa harus menghasilkan tingkat tekanan bunyi yang tidak lebih dari 110 dB pada jarak 1 meter dari genta atau gong itu.
Konstruksi
Genta-genta dan gong-gong harus dibuat dari bahan tahan karat dan dirancang untuk menghasilkan nada yang bening.
Garis tengah mulut gentatidak boleh kurang dari 300 mm bagi kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter.
Persetujuan
Konstuksi alat-alat isyarat bunyi, cara kerjanya dan pemasangannya di kapal harus dengan persetujuan pengusaha yang berwenang dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal secara sah.
LAMPIRAN IV
ISYARAT – ISYARAT BAHAYA
Isyarat-isyarat berikut ini digunakan atau diperlihatkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan :
Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang ditembakkan dengan selang waktu kira-kira 1 menit ;
Membunyikan sembarang alat isyarat kabut secara terus menerus ;
Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telegrap radio atau dengan cara lain manapun yang terdiri dari kelompok • • • ▬ ▬ ▬ • • • ( SOS ) dalam kode morse ;
Isyarat yang dipancarkan dengan telephon radio yang terdiri dari kata yang dituturkan ” MEDE ” ;
Isyarat bahaya dari kode Internasional yang ditunjukan dengan ” NC ”
Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya disambung dengan bola atau sesuatu yang menyamai bola ;
Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak yang sedang terbakar, dan sebagainya ) ;
Cerawat payung roket atau obor tangan yang memperlihatkan cahaya merah ;
Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga ;
Menaik turunkan lengan-lengan yang terentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang ;
Tanda bahaya telegrap radio ;
Tanda bahaya telephon radio ;
Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu penunjuk kedudukan darurat.
Penggunaan atau penunjukan setiap isyarat yang manapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk menunjukan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas dilarang.
Perhatian dicurahkan kebagian-bagian kode internasional yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal niaga serta isyarat-isyarat berikut :
Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segi empat dan lingkaran hitam atau lambung lain yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ) ;
Penanda zat warna.