Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)

toy ships on map
Photo by Lara Jameson on <a href="https://www.pexels.com/photo/toy-ships-on-map-8828447/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

LAMPIRAN  TAMBAHAN

KONVENSI TENTANG PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL

UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972

Peserta-peserta konvensi ini :

Berhasrat mempertahankan tingkat tinggi keselamatan di laut, sadar akan kebutuhan untuk meninjau kembali dan memutakhirkan Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di Laut yang dilampirkan pada Piagam Wasana Konperensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1960.

Setelah mempertimbangkan Peraturan-peraturan itu dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan semenjak disetujui, telah menyetujui sebagai berikut :

PASAL  I

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN UMUM

Peserta-peserta konvensi ini terikat untuk melaksanakan Aturan-aturan dan Lampiran-lampiran lain yang merupakan Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di Laut 1972 ( selanjutnya teracu sebagai  ” Peraturan ”  yang dilekatkan padanya.

PASAL  II

PENANDATANGANAN PENGESAHAN PENERIMAAN PENYETUJUAN DAN PENYERTAAN

Konvensi ini akan tetap terbuka untuk penandatanganan sampai 1 Juni 1973 dan setelah tanggal itu akan tetap terbuka untuk penyertaan.

Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa atau setiap Perwakilan Khusus atau Badan Tenaga Atom Internasional, atau Peserta Penandatanganan Ketentuan-ketentuan Mahkamah Internasional boleh menjadi Peserta Konvensi ini dengan :

Penandatanganan tanpa syarat mengenai pengesahan, penerimaan atau penyetujuan ;

Penandatanganan dengan syarat pengesahan, penerimaan atau penyetujuan disusul dengan pengesahan, penerimaan atau penyetujuan ;

Pengertian.

Pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau penyerahan akan mulai berlaku dengan menyerahkan dokumen yang bersangkutan kepada Organisasi Konsultatif Maritim Antar Pemerintah ( selanjutnya teracu sebagai ” Organisasi ” ) untuk disimpan yang akan memberitahukan kepada pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui konvensi ini tentang penyampaian masing-masing dokumen dan tanggal penyerahannya.

PASAL  III

PENERAPAN WILAYAH

Perserikatan bangsa-bangsa dalam hal ini menjalankan penguasaan administrasi untuk suatu wilayah atau setiap peserta penandatanganan yang bertanggung jawab untuk hubungan Internasional suatu wilayah boleh memperluas konvensi ini kewilayah demikian pada setiap waktu dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Organisasi ( yang selanjutnya teracu sebagai ” Sekretaris Jenderal ”.

Konvensi yang sekarang ini pada tanggal penerimaan pemberitahuan atau semenjak tanggal lain yang demikian yang dapat disebutkan didalam pemberitahuan akan diperluas kewilayah yang disebut didalamnya.

Setiap pemberitahuan yang dilakukan sesuai dengan ayat 1 pasal ini dapat ditarik kembali berkenaan dengan setiap wilayah yang disebutkan didalam pemberitahuan tersebut dan perluasan konvensi ini kewilayah tersebut akan tidak berlaku lagi setelah satu tahun atau suatu kurun waktu yang lebih lama yang dapat disebut pada saat penarikan kembali.

Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua Peserta Penandatanganan tentang pemberitahuan dari setiap perluasan atau penarikan kembali setiap perluasan yang diumumkan berdasarkan pasal ini.

PASAL  IV

MULAI BERLAKUNYA

  1.             Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal yang pada waktu itu sekurang-kurangnya 15 Negara yang jumlah armada niaga seluruhnya merupakan sekurang-kurangnya 65% jumlah armada dunia atau tonase armada kapal dunia yang isi kotornya 100 ton keatas telah menjadi peserta Konvensi, mana saja yang dicapai lebih dahulu.
  2. Lepas dari pada ketentuan-ketentuan didalam sub ayat (a) ayat ini, konvensi ini tidak akan mulai berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1976.

Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang mengesahkan, menerima atau menyetujui atau menyertai Konvensi ini sesuai dengan Pasal II setelah syarat-syarat yang ditetapkan didalam subayat 1 (a) dipenuhi dan sebelum Konvensi mulai berlaku, adalah pada tanggal mulai berlakunya Konvensi.

Mulai berlakunya bagi Negara-negara yang mengesahkan, menerima, menyetujui atau menyertai setelah Konvensi inimulai berlaku, adalah pada tanggal penyampaian dokumen sesuai dengan Pasal II.

Setelah tanggal mulai berlakunya suatu perubahan Konvensi ini sesuai dengan ayat 3 Pasal VI, maka setiap pengesahan, penerimaan, penyetujuan atau penyertaan akan berlaku terhadap Konvensi yang telah diubah.

Pada tanggal mulai berlakunya Konvensi Peraturan-peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan-peraturan Internasional untuk Mencegah Tubrukan di laut 1960.

Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada Pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani atau menyetujui Konvensi ini tentang tanggal mulai berlakunya.

PASAL  V

KONPERENSI PERBAIKAN

Suatu Konperensi dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya dapat diselenggarakan oleh Organisasi.

Organisasi akan mengundang suatu Konperensi para peserta Penandatangan dengan maksud untuk meninjau kembali Konvensi atau Peraturan-peraturan ini atau kedua-duanya atas permintaan dari tidak kurang dari sepertiga para Peserta Penandatangan.

PASAL  VI

PERUBAHAN – PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN – PERATURAN

Setiap perubahan atas Peraturan-peraturan yang diusulkan oleh peserta penandatangan akan dipertimbangkan didalam Organisasi atas permintaan Peserta tersebut.

Apabila diterima oleh dua pertiga mayoritas dari para Peserta Penandatangan yang hadir dan memberikan suara didalam Komisi Keselamatan Maritim dari Organisasi, maka perubahan demikian akan diberitahukan kepada semua Peserta Penandatangan dan para Anggota Organisasi sekurang-kurangnya enam bulan sebelum dipertimbangkan oleh Majelis Organisasi.

Setiap Peserta penandatangan yang bukan Anggota Organisasi akan diberi hak untuk berperan serta bilamana perubahan itu dipertimbangkan oleh Majelis.

Apabila diterima oleh duapertiga mayoritas dari para Peserta Penandatangan yang hadir dan memberikan suara didalam majelis, maka Sekretaris Jenderal akan memberitahukan perubahan itu kepada semua peserta penandatangan atas penerimaan mereka.

Perubahan demikian akan mulai berlaku pada suatu tanggal yang akan ditentukan oleh Majelis pada waktu yang sama, lebih dari sepertiga dari para Peserta Penandatangan memberitahu Organisasi tentang keberatan-keberatan mereka terhadap perubahan itu. Penentuan oleh Majelis sehubungan dengan tanggal-tanggal yang teracu didalam ayat ini harus dilakukan oleh dua pertiga mayoritas dari mereka yang hadir dan memberikan suara.

Dengan mulai berlakunya maka setiap ketentuan terdahulu yang teracu oleh perubahan, bagi semua Peserta Penandatangan yang tidak berkeberatan terhadap perubahan tersebut.

Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua peserta penandatangan tentang setiap permintaan dan komunikasi didalam Pasal ini serta tanggal mulai berlakunya setiap perubahan.

PASAL  VII

P E M U T U S A N

Konvensi ini dapat diputuskan oleh Peserta Penandatangan pada setiap waktu setelah berakhirnya lima tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi peserta tersebut.

Pemutusan akan berlaku setelah penyampaian dokumen kepada Organisasi untuk disimpan. Sekretaris Jenderal akan memberitahukan kepada semua Peserta Penandatangan tentang penerimaan dokumen pemutusan dan tentang tanggal penyampaiannya.

Suatu pemutusan akan berlaku satu tahun, atau kurun waktu yang lebih lama yang dapat disebutkan didalam dokumen setelah penyampaiannya.

PASAL  VIII

PENYIMPANAN DAN PENDAFTARAN

Konvensi dan Peraturan-peraturan ini akan disimpan oleh Organisasi dan Sekretaris Jenderal akan mengirimkan salinan-salinanya sesuai dengan aslinya yang disahkan kepada semua Pemerintah dari Negara-negara yang telah menandatangani Konvensi ini atau menyertainya.

Bilamana Konvensi ini mulai berlaku, naskahnya akan dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftar dan diumumkan sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.

PASAL  IX

B A H A S A

Konvensi ini dibuat bersama-sama dengan Peraturan-peraturannya, dalam naskah rangkap tunggal dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, kedua naskah itu sama Otentiknya.

Alih bahasa – alih bahasa dalam bahasa Rusia dan bahasa Spanyol akan disiapkan dan disimpan bersama dengan naskah asli yang ditanda tangani.

Selaku saksi untuk hal-hal tersebut di atas, yang bertanda tangan di bawah ini diberi wewenang dengan sepatutnya oleh Pemerintah mereka untuk maksud itu, telah menandatangani Konvensi yang sekarang ini.

Dilakukan di London, pada tanggal dua puluh Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua.

Floating Footer Navbar